Viral! Kasus Bahar Bin Smith
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Pendakwah Bahar Bin Smith bebas dari masa
tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada
Sabtu (16/5) sore.
Bahar bin Smith sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda
Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Dia dijerat lewat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 333 ayat 2 Kitab
undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan
penganiayaan.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif
mengatakan "Bahar telah dijemput oleh sejumlah pendukung. Penjemputan dilakukan
secara sunyi karena dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19)".
Bahar Bin Smith berstatus bebas bermasyarakat.
Kepala Divisi pemasyarakatan kementrian hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar masuk dalam progam asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Dilangsir dari - cnnindonesia.com
0 Comments