Ferdian Paleka Ditangkap Bersama Paman dan Temannya
Media sempat di hebohkan dengan berita dari seorang youtuber yang melalukan aksi prank di salah satu Vidio yang dia unggah, yang menunjukkan " Dia membagikan sembako yang berisikan sampah" Sontak membuat warga net Heboh. Hal yang tidak layak untuk diperlihatkan pada publik ini membuat menjadi Viral dan membuat Ferdian Paleka dan juga teman - temannya menjadi buronan Polisi.
Setelah menjadi buronan Polrestabes Bandung, hal hasil youtuber Ferdian Paleka dapat diamankan. Polisi berhasil meringkus pelaku di Tol Tanggerang, Banten pada tanggal 08/05/2020.
BACA JUGA : Adi kurdi Meninggal Dunia
Vidio penangkapannya juga sudah tersebar di berbagai media !!
Ferdian Paleka terjerat UU ITE dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 2 miliar. Dikutip dari WartaKota, Ferdian Paleka sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur pasca video sembako sampah yang ia buat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan, AKBP Galih Indragiri, Ferdian Paleka terancam UU ITE pasal 36 dan Pasal 51 dengan ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp2 Miliar.
"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri.
BACA JUGA : Artis Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi!
Media sempat di hebohkan dengan berita dari seorang youtuber yang melalukan aksi prank di salah satu Vidio yang dia unggah, yang menunjukkan " Dia membagikan sembako yang berisikan sampah" Sontak membuat warga net Heboh. Hal yang tidak layak untuk diperlihatkan pada publik ini membuat menjadi Viral dan membuat Ferdian Paleka dan juga teman - temannya menjadi buronan Polisi.
Setelah menjadi buronan Polrestabes Bandung, hal hasil youtuber Ferdian Paleka dapat diamankan. Polisi berhasil meringkus pelaku di Tol Tanggerang, Banten pada tanggal 08/05/2020.
BACA JUGA : Adi kurdi Meninggal Dunia
Vidio penangkapannya juga sudah tersebar di berbagai media !!
Ferdian Paleka terjerat UU ITE dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 2 miliar. Dikutip dari WartaKota, Ferdian Paleka sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur pasca video sembako sampah yang ia buat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan, AKBP Galih Indragiri, Ferdian Paleka terancam UU ITE pasal 36 dan Pasal 51 dengan ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp2 Miliar.
"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri.
BACA JUGA : Artis Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi!
0 Comments